Setoran Tambang Ilegal Capai Rp200 Ribu per Unit, Nama Rohila Kembali Disebut


*MENTOK – Aktivitas tambang ilegal jenis “user-user” di perairan Laut Enjel, Dusun Kemang Masem (KM), Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali memanas. Seolah kebal hukum, puluhan ponton beroperasi secara terang-terangan, mencabik-cabik ekosistem laut demi pasir timah, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).*Jum'at (25/7/2025).


Yang lebih memprihatinkan, muncul kembali nama seorang warga Kemang Masem bernama *Rohila*, yang disebut-sebut sebagai pengumpul setoran dari para penambang. 


Berdasarkan penelusuran awak media, Rohila memungut *uang koordinasi senilai Rp200 ribu per unit ponton per minggu*, dengan dalih uang itu disalurkan untuk anak yatim dan para janda.


Namun kenyataan di lapangan berkata lain. *Salah satu narasumber* yang merupakan warga setempat dan meminta identitasnya disamarkan, menyebut bahwa narasi bantuan sosial yang digaungkan oleh Rohila hanyalah “akal-akalan” belaka.


> *“Ngerapek anak yatim dan janda. Almarhum paman ku warga situ, istrinya masih ada, anaknya juga. Tapi kutanya, pernah dak dapat bantuan dari Rohila? Jawabannya: dak pernah,”* ungkapnya kesal.


Ia juga mengaku heran lantaran dirinya sebagai warga asli Desa Air Putih justru *ikut dipungut* uang oleh oknum tersebut, padahal sebelumnya disebut hanya berlaku untuk “orang luar”.


> *“Katanya untuk ponton orang luar bae, tapi nyatanya kami orang desa sini jugak dimintai 200 ribu per unit. Dak make logika, bang,”* sambungnya.


Upaya konfirmasi kepada Rohila telah dilakukan, namun *nomor awak media telah diblokir*, memperkuat kesan adanya upaya menghindari klarifikasi. 


Nama Rohila sendiri bukan kali pertama muncul dalam pemberitaan terkait pungutan liar (pungli) di kawasan tambang ilegal. Meski berkali-kali disebut, *hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.*


*Tinjauan Hukum:*

*Praktik tambang ilegal dan pungutan liar ini jelas-jelas melanggar hukum.** Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)* yang telah diubah dengan **UU Nomor 3 Tahun 2020**, disebutkan bahwa:

* *Pasal 158* menyatakan:

  
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama *5 (lima) tahun* dan denda paling banyak *Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)*."


Tak hanya itu, kegiatan pemungutan uang dari aktivitas ilegal bisa dikategorikan sebagai *pungutan liar (pungli)*,  sebagaimana diatur dalam *Pasal 368 KUHP tentang pemerasan*, yang menyatakan:

* **Pasal 368 Ayat (1):**

  
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara *paling lama 9 tahun.*”


Selain itu, kegiatan tersebut dapat juga dikaitkan dengan *Pasal 55 KUHP* tentang penyertaan dalam tindak pidana, apabila terbukti bahwa pelaku lain seperti “Rohila” turut memberi perlindungan atau kemudahan atas kegiatan tambang ilegal.


 *Harapan Publik dan Aparat:*

Maraknya tambang ilegal di Laut Enjel dan dugaan keterlibatan warga lokal dalam sistem pungutan setoran telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kerusakan ekosistem laut, rusaknya terumbu karang, serta praktik pemerasan terselubung dengan dalih sosial, tak hanya mencederai hukum, tapi juga menodai nilai-nilai kemanusiaan.

*Polres Bangka Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta turun tangan tegas* terhadap praktik tambang ilegal ini. Ketegasan APH bukan hanya menyasar penambang, tetapi juga *aktor-aktor di balik layar yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.*


Jika tidak segera ditindak, kasus seperti ini akan terus menumbuhkan persepsi bahwa **hukum bisa dibeli dan keadilan hanya ilusi** bagi warga yang tidak punya akses kekuasaan. (Joy/KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close