BANGKA BELITUNG — Tata kelola proyek dan manajemen internal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi internal yang dihimpun redaksi mengindikasikan adanya pola koordinasi proyek yang dinilai terpusat dan memerlukan penjelasan terbuka dari pimpinan wilayah.
Sorotan ini mengarah pada kepemimpinan H. Pril Marori yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Babel. Status Plt tersebut telah berlangsung lebih dari lima bulan tanpa penetapan pejabat definitif.
Dalam praktik birokrasi pemerintahan, jabatan Pelaksana Tugas pada dasarnya bersifat sementara dan administratif. Secara normatif, penunjukan Plt dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik, bukan menjadi ruang abu-abu dalam pengambilan kebijakan strategis jangka panjang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi wajib menjalankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jabatan yang terlalu lama berstatus Plt berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak pada pengelolaan anggaran negara.
*PPK Lintas Daerah Jadi Pertanyaan*
Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber internal menyebut adanya penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lintas kabupaten/kota dalam sejumlah proyek. Padahal, masing-masing daerah disebut telah memiliki aparatur yang mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam kerangka hukum pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengendalian kontrak. Prinsip dasar yang harus dijunjung adalah efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, bersaing, adil, dan akuntabel.
Jika benar terdapat pola penunjukan PPK lintas wilayah tanpa urgensi teknis yang jelas, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Apalagi bila di daerah setempat tersedia SDM yang memenuhi syarat. Kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan distribusi kewenangan dan melemahkan asas pemerataan kompetensi.
Istilah koordinasi “satu pintu” yang disebut-sebut berkembang di internal juga memerlukan klarifikasi resmi. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, sentralisasi kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang memadai dapat bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
*Peran Pokja dan Pengawasan*
Selain PPK, Kelompok Kerja (Pokja) memiliki posisi sentral dalam menentukan penyedia barang dan jasa. Setiap tahapan seleksi harus tunduk pada prinsip transparansi dan bebas dari konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Apabila terdapat konsentrasi peran atau dominasi figur tertentu dalam proses pengadaan, maka pengawasan internal dan eksternal menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedural.
*Keterlibatan Kontraktor dan Persepsi Publik*
Redaksi juga menerima informasi terkait keterlibatan kontraktor berinisial AS yang disebut kerap mengerjakan proyek di lingkungan Kemenag dengan menggunakan badan usaha berbeda. Secara hukum, penggunaan badan usaha berbeda bukanlah pelanggaran sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan tidak melanggar aturan persaingan usaha.
Namun demikian, bila terdapat pola dominasi proyek oleh pihak tertentu secara berulang, publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengadaan benar-benar berlangsung kompetitif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi rujukan penting dalam menilai potensi pelanggaran prinsip persaingan sehat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun ruang konfirmasi telah dibuka.
### Isu Asesmen Pegawai dan Dugaan Pembebanan Biaya
Sorotan lain muncul dari kebijakan asesmen ulang bagi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) yang disebut-sebut disertai kewajiban biaya sekitar Rp2 juta. Jika benar terdapat pungutan dalam proses asesmen jabatan tanpa dasar regulasi yang jelas, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam konteks lebih luas, praktik yang tidak memiliki dasar hukum dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Karena itu, transparansi mengenai dasar hukum asesmen dan komponen pembiayaan menjadi penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan internal pegawai.
*Kepastian Kepemimpinan dan Akuntabilitas*
Belum ditetapkannya Kepala Kanwil definitif dinilai turut memengaruhi dinamika tata kelola internal. Kepastian kepemimpinan menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Publik berharap pemerintah pusat segera menetapkan pimpinan definitif agar roda organisasi berjalan dengan legitimasi penuh dan kebijakan strategis memiliki dasar kewenangan yang kuat.
Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Ruang hak jawab tetap terbuka. Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan fondasi utama menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Bangka Belitung. (KBO Babel)
Tags
berita





