Kabid Propam Polda Babel Terbitkan Izin Nikah untuk Tersangka, Praktisi Hukum: Harusnya Batal Demi Hukum



*PANGKALPINANG* — Publik dikejutkan dengan beredarnya surat rekomendasi izin nikah seorang anggota Polri di jajaran Polres Bangka Tengah dengan seorang perempuan yang berstatus tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Minggu (15/2/2026)

Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubbid Paminal tersebut diketahui bersifat rahasia. Namun dokumen itu justru sempat dipublikasikan melalui fitur story akun TikTok bernama Tiwi 3G pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penelusuran media ini mengungkap bahwa akun tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial AP alias Tw (37), warga Pangkalpinang. AP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan pelapor Gusti Dini Hariati alias Dini, yang merupakan istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.

AP diketahui sebagai calon istri anggota Polres Bangka Tengah berinisial Aipda Su. Dalam unggahannya, AP menuliskan kalimat bernada emosional yang menyinggung pihak-pihak yang meragukan dirinya layak menjadi Bhayangkari serta memperoleh izin menikah.

Unggahan tersebut memicu tanda tanya besar. Selain karena substansi surat yang bersifat rahasia, publik juga mempertanyakan bagaimana rekomendasi izin nikah bisa diterbitkan ketika calon mempelai perempuan berstatus tersangka tindak pidana.

Praktisi hukum senior, Jailani, S.H., menilai tindakan mengunggah dokumen berlabel “Rahasia” ke media sosial merupakan perbuatan yang tidak patut.

“Sudah jelas di bagian atas surat tertulis Rahasia. Artinya tidak boleh disebarluaskan, apalagi dipublikasikan ke media sosial. Itu jelas tidak dibenarkan. Seharusnya pihak calon suami memberikan pemahaman,” ujar Jailani.

Lebih jauh, Jailani menyoroti aspek prosedural penerbitan rekomendasi izin nikah bagi anggota Polri. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010, yang mengatur secara ketat mekanisme dan persyaratan perkawinan anggota Polri.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah persyaratan administratif, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari satuan Polres. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin rekomendasi dapat terbit jika calon mempelai perempuan tengah berstatus tersangka.

“Bagaimana ceritanya bisa lolos, sementara yang bersangkutan sedang berstatus tersangka tindak pidana? Kalau rekomendasi itu diterbitkan setelah penetapan tersangka, maka itu kesalahan prosedural. Karena dalam aturan jelas disebutkan calon pasangan anggota Polri harus bebas dari catatan kriminal tertentu,” tegasnya.

Jailani bahkan menyebut, apabila benar rekomendasi dikeluarkan setelah status tersangka melekat, maka secara hukum administrasi keputusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

“Kalau kronologinya seperti itu, rekomendasi yang sudah terbit harus dibatalkan demi hukum. Tidak bisa dibiarkan karena ini menyangkut integritas institusi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Afri Darmawan, S.I.K., M.H., saat dihubungi Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.31 WIB, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan. Namun ia tidak memberikan penjelasan detail dan menyatakan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Ok mas, nanti Kabid Humas yang menjawab ya mas. Terima kasih infonya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap Aipda Su maupun AP alias Tw masih terus dilakukan.

Kasus ini bukan hanya soal izin pernikahan, tetapi juga menyentuh aspek etika, disiplin, dan kredibilitas internal kepolisian. Di tengah sorotan publik terhadap profesionalisme aparat, polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya di wilayah Bangka Belitung. (KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close