Drama di Ruang Kepala Bakamla: Uang Rp100 Juta, Janji “Penyelesaian Kasus Timah”, dan Oknum Stafsus Terseret



*BANGKABELITUNG* — Aroma dugaan penipuan dengan nominal fantastis menyeruak dari balik dinding institusi keamanan laut. Seorang warga Lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, *Fika Saputra alias Cepot (38)*, resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke *Polresta Pangkalpinang*, Sabtu (1/11/2025).


Cepot tidak datang sendirian. Ia tampak didampingi rekannya *Lukman*, warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat yang juga dikenal sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka. Laporan polisi tersebut teregister dengan *Nomor: LP/B/571/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BABEL*, tertanggal 1 November 2025 pukul 14.56 WIB.


Dalam laporannya, Cepot menuding seseorang yang masih berstatus *“dalam lidik”* telah melakukan dugaan *tindak pidana penipuan atau perbuatan curang*, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 378 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP*. 


Lokasi kejadian disebut berada di *Jalan Pulau Belitung, Air Itam, Bukit Intan, Pangkalpinang*.



*Kronologi: Dari Kasus Timah Hingga Uang Rp100 Juta yang Raib*

Awal mula kasus ini terjadi pada *Rabu, 10 September 2025* sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Cepot bersama dua rekannya, *Lukman dan Surya Darma alias Kuncui*, diamankan dan dibawa ke *Kantor Bakamla Babel* di Jalan Pulau Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.


Ketiganya diamankan lantaran Cepot diketahui sempat membeli pasir timah dari masyarakat *di luar wilayah IUP PT Timah*, sebanyak *203 kilogram*. Merasa perlu “menyelesaikan” perkara itu, Kuncui kemudian menghubungi seseorang untuk meminta bantuan agar masalah tersebut dapat beres.


Keesokan harinya, *Kamis, 11 September 2025*, sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang yang kini berstatus terlapor datang ke kantor Bakamla. 


Usai berbicara dengan Kepala Bakamla Babel, terlapor mendatangi Cepot dan langsung *meminta uang tunai Rp100 juta* untuk membantu “menyelesaikan” perkara yang menjeratnya.


Cepot yang terdesak akhirnya menyanggupi. Ia bersama Kuncui sepakat menyerahkan uang tersebut, di mana Kuncui berjanji akan membantu separuhnya, *Rp50 juta*, setelah urusan selesai. 


Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Cepot menyerahkan *tas sandang berisi uang Rp100 juta* kepada terlapor.


Beberapa saat kemudian, terlapor masuk ke *ruangan Kepala Bakamla Babel*, dan sekitar pukul 20.30 WIB keluar dari ruangan dengan *tas yang sudah kosong*.


Namun, bukannya beres, masalah baru muncul. Saat Cepot menagih janji Kuncui untuk mengganti Rp50 juta sesuai kesepakatan, ia malah mendapat jawaban mengejutkan: *terlapor disebut tidak pernah menerima uang Rp100 juta itu.*


Merasa ditipu, Cepot akhirnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi.


*Surat Pernyataan di Hotel dan Nama “Joh” yang Terseret*

Dramanya tak berhenti di situ. Tim media berhasil memperoleh salinan *surat pernyataan bersama* yang dibuat pada *Kamis, 30 Oktober 2025*, di *Hotel Grand Safran*, Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang. 


Dalam surat tersebut, tercantum tiga nama: *Lukman, Surya Dharma alias Kuncui, dan Rendra Wijaya.*


Ketiganya mengakui telah *menyerahkan uang Rp100 juta* setelah kejadian 11 September 2025 kepada seorang *oknum berinisial Joh*, yang disebut-sebut merupakan *staf khusus Gubernur Babel*.


Namun, dalam dokumen yang sama, *Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla Babel, Letkol Yuli Eko Prihartanto*, dengan tegas *membantah* bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut.


*Konfirmasi yang Menggantung*


Upaya media untuk meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. *Cepot dan Lukman* tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim pada Sabtu (1/11/2025) malam, begitu pula *Letkol Yuli Eko Prihartanto*.


Sementara itu, *oknum berinisial Joh*, yang namanya kembali mencuat setelah sempat viral dalam pemberitaan lokal, merespons santai saat dikonfirmasi via WhatsApp. Ia mengaku tengah menghadiri *Munas ProJo di Jakarta*.


“Waalaikum salam, tengah Munas ProJo di Jakarta ku pradik. Insya Allah yang benar akan kelihatan pradik,” tulis Joh, singkat namun penuh percaya diri.


Kini, laporan polisi telah dibuat. Kasus dugaan penipuan senilai *Rp100 juta* itu pun menjadi sorotan publik, terlebih karena menyeret nama oknum dekat kekuasaan dan terjadi di lingkungan instansi resmi negara — *menjadikan “Ruang Kepala Bakamla” saksi bisu dari misteri uang yang raib tanpa jejak.* (KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close