Kejati Sumsel Pindahkan PB, Mantan Dirjen Perkeretaapian, ke Rutan Klas I Palembang

 

Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan tahanan atas nama PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang pada Selasa (9/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara tindak pidana korupsi proyek perkeretaapian. “Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum dan percepatan proses penanganan perkara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

PB sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Ia terjerat kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa (2015–2023) serta pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (2016–2020).

Dalam perkara Besitang–Langsa, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta mewajibkan PB membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Selain PB, sejumlah pihak lain juga terseret dalam perkara ini. Di antaranya:

- Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, divonis melalui Putusan No. 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 6 Mei 2025.

- Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya, divonis melalui Putusan No. 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 6 Mei 2025.

- Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, divonis melalui Putusan No. 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 6 Mei 2025.

- Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, divonis melalui Putusan No. 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 6 Mei 2025, namun kini masih menempuh kasasi.

Modus Korupsi

Dalam penyidikan, PB selaku Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2017 diduga membuat kesepakatan dengan pihak Waskita Karya. Ia meminta agar PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai vendor perencanaan proyek LRT Sumatera Selatan. Namun, pekerjaan perencanaan teknis yang seharusnya dilaksanakan vendor tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagai imbalan, PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah terpidana, termasuk Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.

Proses Lanjutan

Dengan dipindahkannya PB ke Rutan Klas I Palembang, Kejati Sumsel akan segera melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close