BELITUNG – PT Timah Tbk kembali membuktikan keseriusannya menjaga wilayah konsesi dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. Melalui patroli rutin, tim pengamanan perusahaan berhasil menggagalkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung,
pada Senin (11/8/2025).
Tiga orang pelaku yang kedapatan menambang tanpa izin langsung diamankan di lokasi. Mereka diduga akan menjual hasil timahnya kepada seorang kolektor lokal yang biasa disebut *meja goyang*. Usai diamankan, ketiganya langsung diserahkan ke Polsek Badau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari upaya strategis untuk melindungi aset negara dari penjarahan sumber daya mineral.
> “Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga. PT Timah memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” ujarnya.
Gatot menambahkan, aksi tegas seperti ini akan terus digelar. Sebelumnya, PT Timah juga telah melakukan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah bersama tim gabungan.
Aktivitas tambang ilegal, kata Gatot, tidak hanya merugikan perusahaan dan negara melalui berkurangnya penerimaan sektor minerba, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak terkendali.
> “Penindakan tegas terhadap tambang ilegal akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan aset, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, PT Timah rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perusahaan juga berkomitmen menerapkan prinsip *good mining practice* agar kegiatan pertambangan yang legal bisa berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi daerah. (KBO Babel)
Tags
Berita