Kasasi Ditolak MA, Hartono Pilih Menyerahkan Diri ke Kejari Pangkalpinang


PANGKALPINANG – Drama pelarian terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Hartono alias Ase, anak dari Alwie, akhirnya berakhir. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, Hartono memilih menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Senin pagi (11/8/2025).


Sekitar pukul 09.00 WIB, Hartono datang dengan wajah tegang namun pasrah, didampingi pihak keluarga. Keputusan itu ia ambil setelah merasa resah hidup dalam pelarian. Sebelumnya, tim Intelijen Kejari Pangkalpinang telah bergerak melakukan pencarian ke sejumlah titik, termasuk Jebus, yang disebut sebagai lokasi persembunyiannya.



Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, **Anjasra Karya, SH MH**, mengungkapkan bahwa Hartono menyerahkan diri tepat sebelum tim eksekutor bergerak.

> “Awalnya, tim sudah mempersiapkan langkah menuju lokasi persembunyian. Namun, sebelum kami berangkat, yang bersangkutan memutuskan datang sendiri karena faktor psikologis yang tidak tenang,” ujar Anjasra, Selasa (12/8/2025).


Penyerahan diri ini mengakhiri perjalanan hukum Hartono yang sudah berstatus terpidana. 


Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 33/Pid.Sus/2024/PNPGP tanggal 15 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun. 


Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melalui Nomor 51/Pid.Sus/2024/PTBBL tertanggal 24 September 2024.


Harapan Hartono untuk bebas pupus setelah MA menolak kasasinya, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). 


Ia terbukti melanggar *Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009* tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Selain penjara, Hartono diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500.

Tanpa menunggu lama, Kejari Pangkalpinang langsung memproses eksekusi. Hari itu juga, Hartono dibawa menuju *Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu* di Kota Pangkalpinang untuk menjalani masa hukumannya.


Kejari Pangkalpinang menegaskan, eksekusi ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar hukum. (KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close