Bangka Tengah — Dikabarkan tim Satgas PKH Babel melakukan penyegelan enam perusahaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Lubukbesar sempat menjadi sorotan publik. Kamis (6/10/2025).
Dari enam perusahaan tersebut yang disebut, melakukan Jejaring Media KBO Babel, *PT. Artabumi Sentosa Indonesia (ASI)* menyampaikan klarifikasi resminya, AEjustru membuka fakta bahwa tidak semua perusahaan yang disebut benar-benar melakukan kegiatan tambang.
PT ASI, salah satu perusahaan yang disebut dalam daftar penyegelan, justru menunjukkan *bukti kuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.*
Mereka belum beroperasi secara eksploitasi dan saat ini masih fokus pada *penyusunan dokumen eksplorasi* sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.*
> “Kami terbuka dan siap diverifikasi. Kami sudah menyerahkan semua dokumen legal, termasuk foto rona awal dan dokumentasi drone. Bukti itu menunjukkan belum ada aktivitas tambang dari perusahaan kami,” ujar Sandi, Humas PT ASI.
Langkah PT ASI yang terbuka ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan *transparansi korporasi* di tengah isu yang sempat berkembang tidak proporsional.
Sejumlah pihak menilai, klarifikasi ini penting untuk menjaga persepsi publik agar *tidak terjadi kriminalisasi terhadap investor yang taat hukum.*
*Kepastian Hukum dan Perlindungan Investasi*
Dalam kerangka hukum nasional, tindakan PT ASI sejalan dengan semangat *Pasal 33 UUD 1945* yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat melalui tata kelola yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Sementara itu, *Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal* menjamin bahwa *setiap investor berhak atas perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.*
Artinya, selama perusahaan seperti PT ASI menjalankan proses perizinan secara sah dan belum melakukan kegiatan produksi, maka *penyegelan atau tindakan administratif lainnya seharusnya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.*
Pengamat hukum pertambangan dari Babel, *Andi Suryateja, SH., MH.,* menilai bahwa langkah klarifikasi PT ASI adalah bentuk edukasi hukum yang baik.
> “Kepastian hukum menjadi nyawa investasi. Bila perusahaan yang taat prosedur justru disalahpahami, maka akan berdampak buruk bagi citra daerah dalam menarik investor baru,” ujarnya saat dimintai pendapat.
Teja panggilan akrab dari advokat ini juga menekankan bahwa mekanisme pengawasan pertambangan seharusnya bersifat *kooperatif dan edukatif, bukan represif.* Pemerintah, aparat, dan pelaku usaha perlu berkolaborasi untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan tanpa mematikan semangat investasi.
*Komitmen PT ASI: Taat Hukum dan Pro-Lingkungan*
Dalam pernyataannya, PT ASI juga menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi yang sedang dijalankan telah mengacu pada prinsip-prinsip *Good Mining Practice (GMP)* dan *Environmental, Social, and Governance (ESG)*.
Perusahaan menyadari bahwa keberhasilan investasi di sektor pertambangan tidak hanya diukur dari nilai produksi, tetapi juga dari *kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.*
> “Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan Babel yang berkelanjutan. Kami tak ingin langkah kami mencederai kepercayaan masyarakat, pemerintah, atau investor lain. Semua kami lakukan dengan hati-hati, sesuai izin, dan menghormati hukum,” tutur Sandi.
PT ASI pun berharap agar semua pihak dapat menilai situasi ini secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Klarifikasi lapangan bersama pihak Satgas PKH, Dinas ESDM, dan Pemprov Babel diharapkan segera dilakukan agar *fakta hukum dan teknis di lapangan menjadi terang.*
*Menjaga Nama Baik Bangka Belitung Sebagai Wilayah Investasi*
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan investasi di Bangka Belitung harus selalu berdiri di atas dua pilar: *penegakan hukum yang tegas dan kepastian hukum yang adil.*
Jika salah satu pilar itu timpang, maka yang dirugikan bukan hanya pelaku usaha, melainkan juga masyarakat dan pemerintah daerah yang menggantungkan harapan pada masuknya modal dan penciptaan lapangan kerja baru.
PT ASI telah memberi contoh bahwa perusahaan dapat *bersikap terbuka, kooperatif, dan mematuhi hukum tanpa harus melawan arus isu negatif.*
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Babel memiliki pelaku usaha yang menjunjung tinggi etika bisnis dan siap mendukung agenda investasi pemerintah dengan cara yang benar.
Dengan demikian, klarifikasi PT ASI bukan hanya pembelaan atas nama perusahaan, melainkan juga *pesan moral untuk dunia usaha dan birokrasi:* bahwa *keadilan investasi harus sejalan dengan kebenaran hukum.*
> “Kami percaya, hukum di negeri ini melindungi yang benar. Kami akan terus berproses sesuai aturan, demi investasi yang bersih, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung,” tutup Sandi optimistis. (KBO Babel)
Tags
Berita




