*Pangkalpinang* – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pernikahan siri atau poliandri yang melibatkan dr Della Rianadita, Direktur RSUD Depati Hamzah. Rabu (18/2/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin—yang akrab disapa Prof Udin—menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
Sebab, jika terbukti benar, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, aturan mengenai disiplin dan etika ASN sudah sangat jelas diatur dalam regulasi yang berlaku.
ASN yang melakukan poligami atau poliandri tanpa prosedur dan izin resmi dari pejabat berwenang dapat dikenai sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
“Sudah saya ambil tindakan sesuai dengan aturan disiplin PNS. Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan dan diperiksa oleh tim Inspektorat. Terima kasih,” tegas Prof Udin saat dikonfirmasi Jejaring Media KBO Babel, Rabu (18/2/2025).
Langkah pembebastugasan tersebut efektif berlaku sejak hari ini. Artinya, dr Della Rianadita resmi dinonjobkan dari kursi Direktur RSUD Depati Hamzah sembari menunggu hasil pemeriksaan internal.
Keputusan cepat ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak ingin polemik berkembang liar dan mengganggu stabilitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Pemkot, Prof Udin menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah birokrasi dan integritas aparatur.
Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan pernikahan siri atau poliandri dengan seorang pria berinisial ST yang diketahui sebagai konsultan kontraktor proyek di RSUD Depati Hamzah.
Dugaan tersebut memicu sorotan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencoreng citra institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Selain aspek moral dan etika, persoalan ini juga menyentuh ranah tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jika benar terdapat hubungan personal dengan pihak yang terlibat dalam proyek di rumah sakit, maka potensi benturan kepentingan menjadi perhatian serius.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan akan menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh hasilnya pada mekanisme hukum dan aturan disiplin ASN yang berlaku.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, setiap pejabat publik dituntut menjaga integritas, baik dalam kapasitas kedinasan maupun kehidupan pribadinya yang berimplikasi pada jabatan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Yang jelas, keputusan nonaktif sementara ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang memilih bertindak cepat demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Joy/KBO Babel)
Tags
berita





