*PANGKALPINANG* – Di tengah gencarnya klaim keberhasilan penegakan hukum oleh tim Satgas Tricakti dalam menindak peredaran timah basa dan balok, ironi justru mencuat dari kawasan hutan lindung di Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (13/2/2026).
Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan tetap berjalan tanpa hambatan, seolah hukum kehilangan daya cengkeramnya.
Di lapangan, pemandangan yang tersaji jauh dari narasi penindakan tegas. Deru mesin ponton tambang inkonvensional (TI) terdengar nyaris tanpa jeda, siang dan malam.
Lubang-lubang besar membelah kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng terakhir kelestarian lingkungan.
Sumber di lapangan menyebut aktivitas pertambangan ilegal itu bukan sekadar aksi sporadis masyarakat kecil, melainkan terorganisir dan berjalan sistematis. Bahkan, beredar dugaan keterlibatan dua oknum aparat dari kesatuan Denpom Pangkalpinang berinisial RMD dan NYMN yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.
“Ponton bekerja tanpa rasa takut. Seolah-olah ada yang menjamin keamanan mereka. Kalau rakyat kecil yang kerja, aparat cepat bertindak. Tapi ini seperti dibiarkan,” ujar seorang warga Desa Nadi yang meminta namanya dirahasiakan.
Keberanian para penambang yang beroperasi terang-terangan di kawasan hutan lindung memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di mana peran Satgas Tricakti, PKH, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Bangka Belitung?
Mengapa aktivitas yang secara nyata merusak kawasan lindung tersebut tidak segera dihentikan?
Keheningan aparat justru mempertebal kecurigaan publik. Warga menilai, jika benar terjadi pembiaran, maka hal itu bukan lagi sebatas kelalaian, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penindakan.
Padahal, kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi dan habitat satwa, tetapi juga membuka pintu ancaman ekologis yang serius—mulai dari banjir bandang, longsor, hingga krisis air bersih bagi masyarakat sekitar.
Tak berhenti di situ, publik juga mempertanyakan ke mana alur distribusi timah hasil tambang ilegal tersebut.
Dugaan mengarah pada kemungkinan adanya pihak tertentu yang menyerap hasil tambang dari kawasan terlarang.
“Kalau memang timah itu keluar dari hutan lindung, ke mana dijualnya? Siapa yang membeli? Apakah ada perusahaan yang menerima timah dari luar IUP?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.
Jika benar terjadi pembelian timah dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), maka persoalan ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.
Pengawasan terhadap rantai distribusi timah pun ikut dipertanyakan.
Masyarakat Desa Nadi mendesak agar Satgas Tricakti, PKH, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Bangka Belitung segera turun tangan secara tegas dan transparan.
Penindakan, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi harus menyentuh aktor intelektual, makelar, hingga oknum aparat yang diduga terlibat.
Penegakan hukum yang tebang pilih, kata warga, hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika benar ada oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal, maka proses hukum harus berjalan profesional dan terbuka.
Hingga berita ini dipublikasikan, jejaring media KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi kepada Komandan Denpom Pangkalpinang Letkol CPM Rivan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Desa Nadi.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kawasan hutan lindung Desa Nadi akan menjadi saksi bisu lemahnya pengawasan dan penindakan?
Sementara waktu terus berjalan, setiap hari yang berlalu berarti satu langkah lebih dekat menuju kerusakan yang mungkin tak lagi dapat dipulihkan. (KBO Babel)
Tags
berita





