Video Telepon Saat Penertiban Viral, Sat Pol PP Pangkalpinang Diduga Lembek Hadapi TI Ilegal



*PANGKALPINANG* – Penertiban tambang ilegal jenis Tambang Inkonvensional (TI) di belakang Rusunawa Pangkalbalam, Senin (5/1/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan efek jera, langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang dinilai hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan nyata.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Iswansyah. Namun, hasil di lapangan menunjukkan tindakan itu tidak lebih dari sekadar “lip service”. Informasi yang diperoleh dari sumber di lokasi menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung tak lama setelah petugas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Penertiban itu seperti basa-basi. Tidak ada tindakan tegas sama sekali. Buktinya, hanya beberapa menit setelah tim Sat Pol PP pergi, pekerja TI langsung kembali beroperasi seperti tidak pernah terjadi apa-apa,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya penegakan aturan. Menurut sumber, keberadaan Sat Pol PP di lokasi seolah tak memberi pengaruh apa pun terhadap para penambang ilegal. “Sat Pol PP seperti tidak berkutik. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan Sat Pol PP Kota Pangkalpinang?” tambahnya.

Sorotan publik kian tajam setelah beredar sebuah video di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Iswansyah tampak tengah berbicara melalui telepon saat proses penertiban berlangsung. Lawan bicara Iswansyah diduga merupakan pemilik TI ilegal di lokasi tersebut.

Dalam percakapan via telepon itu, Iswansyah terdengar menyampaikan bahwa timnya tidak akan melakukan tindakan tegas dan hanya menempuh langkah persuasif. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan, mengingat Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan tambang ilegal.

“Padahal Wali Kota sudah membentuk satgas penertiban tambang ilegal. Seharusnya Sat Pol PP menjadi garda terdepan penegakan Perda. Kalau hanya imbauan dan pembiaran, di mana wibawa dan marwah Sat Pol PP sebagai penegak aturan daerah?” sesal sumber tersebut.

Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Sat Pol PP memiliki mandat jelas untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi lingkungan dari aktivitas ilegal. Lemahnya tindakan di lapangan justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Sekretaris Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Iswansyah, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 21.05 WIB telah terkirim dengan tanda centang dua, namun belum mendapat respons hingga Selasa (6/1/2026). (KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close