Moralitas Semu BGS, Upaya Lari dari Bayang-bayang Proses Hukum (Opini)
Penulis :Sutan Malenggang
Pada 2 Desember 2025, Lobi Bawah FKUI menjelma menjadi gelanggang sejarah, tempat para guru besar berdiri bukan sebagai akademisi yang berjarak, melainkan sebagai penjaga marwah ilmu di tengah turbulensi kekuasaan. Majelis Guru Besar Kedokteran (MGBKI) menegaskan satu pesan: Indonesia sedang bergerak menuju persimpangan berbahaya antara ilmu pengetahuan dan kehendak politik yang memusat, terutama melalui sentralisasi kekuasaan kesehatan pada Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Acara "Orasi dan Seruan MGBKI untuk Marwah Kolegium dan Profesi Kedokteran” bukan sekadar forum akademik, melainkan deklarasi perlawanan intelektual. Rangkaian orasi, seruan resmi MGBKI, dan pernyataan sikap atas kriminalisasi dokter yang baru mengguncang profesi menjadi satu kesatuan narasi tentang bagaimana ilmu, etika, dan keadilan kini sedang dipertaruhkan.
Kemuliaan Profesi : SUMPAH PERADABAN
Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH, selaku Ketua MGBKI, mengingatkan bahwa kemuliaan profesi kedokteran tidak dapat dipisahkan dari keselamatan pasien. Ia merujuk laporan monumental To Err is Human (1999) untuk menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah mandat moral, bukan sekadar prosedur teknis.
Menurut Prof. Budi, frasa “To Err is Human” memang mengakui bahwa kesalahan adalah sifat manusiawi. Namun, ketika kesalahan itu dibiarkan mencederai pasien, maka yang sedang gagal bukan hanya individu, melainkan sistem kesehatan secara keseluruhan. Keselamatan hanya tercapai bila sistem dirancang untuk melindungi manusia dari keterbatasannya sendiri.
Dengan demikian, kesalahan medis tidak boleh dipandang semata sebagai kelemahan pribadi, tetapi sebagai alarm bahwa sistem telah gagal menciptakan kondisi kerja yang aman. Hanya dengan memperbaiki sistemlah keselamatan dapat dijamin, dan di titik itulah kemuliaan profesi menemukan makna nyatanya: melindungi kehidupan, bukan sekadar menjalankan prosedur.
Janji Ilmu & Janji Kemanusiaan
Selanjutnya, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.B.P.R.E., Subsp.T.(K) mengajak audiens kembali ke filosofi dasar profesi kedokteran. Ia menggambarkan evolusi pendidikan kedokteran:
* dari guru-sentris,
* menuju mahasiswa-sentris,
* dan kini harus berlabuh pada pasien-sentris.
Dalam kerangka itu, pasien tidak boleh diposisikan sebagai objek belajar, tetapi sebagai subjek moral yang hak dan martabatnya harus dijaga. Teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), bisa menjadi alat bantu penting, namun tidak pernah bisa menggantikan empati. “We are here for our patients. Mesin tidak bisa menggantikan humanisme,”tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Prof. Teddy menegaskan bahwa gerak MGBKI bukan hanya memperjuangkan struktur tata kelola, tetapi terutama jiwa profesi: perpaduan antara ketepatan ilmu dan keluhuran kemanusiaan.
Luka Sistemik di Ruang Bersalin
Dalam orasinya, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, mengingatkan publik pada kasus meninggalnya ibu bersalin di Papua. Kasus tersebut, menurutnya, adalah ilustrasi konkret bahwa disfungsi relasi antara Fakultas Kedokteran (FK) dan Rumah Sakit (RS) pendidikan telah menjadi bom waktu.
Seorang ibu yang seharusnya mendapat pertolongan segera justru harus berpindah-pindah rumah sakit saat persalinan. Tragedi ini tidak bisa dijelaskan hanya dengan frasa “ketidaktersediaan dokter”; ia merupakan buah dari sistem yang dibiarkan retakmulai dari koordinasi, fasilitas, hingga tata kelola layanan.
Sistem rujukan gagal, bukan karena dokter tidak mau bekerja, melainkan karena negara tidak hadir dengan komitmen yang memadai. Di titik inilah, Prof. Ari mengingatkan:
“Kalau relasi ini tidak diperbaiki, tragedi ibu Papua itu akan terulang.”
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengejar percepatan produksi dokter dalam bahasa “kuantitas”, tetapi harus secara serius memastikan aspek mutu: mutu pendidikan, mutu fasilitas, dan mutu tata kelola layanan.
Menyelamatkan Distribusi Dokter Spesialis
Persoalan berikutnya disorot oleh Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp.OG(K). Dengan data yang gamblang, ia menyebut bahwa 80,7% dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dibiarkan menunggu nasib.
Di hadapan para sejawat dan mahasiswa, Prof. Yudi menegaskan:
“Prioritas kita bukan model pendidikan. Prioritas kita adalah menyelamatkan distribusi dokter spesialis.”
Untuk itu, ia mengajukan langkah konkret:
* menambah kuota pendidikan SP1/SP2 di universitas,
* mempercepat pembukaan program studi baru di luar Jawa,
* menugaskan residen senior ke wilayah 3T dengan skema insentif yang layak,
* serta menyelaraskan Kemenkes dan Kemendikti tanpa tarik-menarik ego birokrasi.
Bagi Prof. Yudi, tanpa distribusi yang adil, pembicaraan tentang reformasi kesehatan hanya akan menjadi jargon yang kosong. *Keadilan dalam distribusi dokter adalah ujian nyata keberpihakan negara kepada rakyatnya.*
Rekayasa Kekuasaan Terhadap Kolegium
Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS, kemudian mengulas dimensi yang lebih struktural: ancaman terhadap independensi kolegium. Ia mengingatkan bahwa kolegium sejak awal dibangun sebagai lembaga ilmu, bukan lembaga birokrasi.
Kolegium sudah ada sejak 1960-an jauh sebelum lahirnya berbagai undang-undang kesehatan dan sejak itu berfungsi menjaga mutu pendidikan serta kompetensi spesialis. Ia menjadi penghubung antara dunia akademik dan kepentingan publik dalam praktik profesi.
Prof. Zainal lalu menyoroti dua fakta paling serius:
1. Permenkes dan PP yang membuka jalan intervensi penuh. Melalui regulasi baru, Menteri Kesehatan mendapatkan:
* kewenangan mengatur proses seleksi kolegium,
* kewenangan menentukan ketua kolegium,
* serta kewenangan menafsir ulang fungsi kolegium.
Lebih jauh, ia menunjukkan bahwa kini “tidak ada lagi persyaratan bahwa anggota kolegium harus berasal dari Guru Besar atau Ahli bidang ilmu kesehatan.”�Konsekuensinya, kolegium dapat diisi oleh birokrat, politisi, atau figur yang sama sekali tidak memiliki akar keilmuan.
2. Narasi “hospital-based vs university-based” sebagai rekayasa*
Prof. Zainal menjelaskan bahwa pendidikan spesialis di Indonesia sejatinya telah lebih dari 50 tahun berbasis rumah sakit pendidikan. Hanya saja, kerangka legalnya berada dalam sistem pendidikan tinggi, sehingga tidak dilabeli “hospital-based” dalam pengertian administratif Kemenkes.
Karena itu, upaya mendikotomikan dua model yang pada praktiknya sama, ia sebut sebagai:
“*rekayasa kebohongan*.”
Ini bukan perbedaan pandangan akademik biasa, melainkan agenda kekuasaan untuk menguasai tata kelola pendidikan spesialis dan memindahkan pusat kendali dari ranah ilmu ke ranah birokrasi.
Ilmu Ditekan, Hukum Dipertajam dan Keadilan Melemah
Dimensi lain dari kegentingan situasi disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Rajuddin, Sp.OG(K) FerI, yang mewakili pembacaan Pernyataan Sikap terkait penetapan dr. Ratna Setia Asih sebagai tersangka.
MGBKI secara eksplisit menegaskan bahwa dalam kasus tersebut:
* *tidak ada mens rea* (niat atau kesengajaan untuk mencederai),
* *tidak ada actus reus*(perbuatan untuk mencederai),
* dan *tidak ada direct causal link* antara tindakan dokter dan kematian pasien.
Karena itu, MGBKI memperingatkan:
Pemidanaan yang terburu-buru terhadap tenaga medis berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi pelayanan kesehatan secara nasional.”
Di titik ini, tampak jelas bagaimana ilmu ditekan (melalui pengabaian analisis disiplin medis dan kaidah kedaruratan), hukum dipertajam sepihak, dan keadilan bagi tenaga kesehatan melemah. Kriminalisasi terburu-buru atas tindakan medis yang telah mengikuti standar profesi dan clinical pathway bukan hanya melukai individu dokter, tetapi mengganggu rasa aman seluruh profesi dan pada akhirnya mengancam keselamatan pasien.
MENEGUHKAN KEMITRAAN, MENJAGA MUTU, MENGAWAL KESELAMATAN PASIEN
Sebagai simpul dari seluruh orasi, Seruan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia tanggal 2 Desember 2025 menyampaikan lima pokok utama:
1. *Dukungan akademik kepada pemerintah* dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, namun tanpa mengorbankan standar kompetensi.
2. *Penyelarasan tata kelola kolegium* secara komprehensif dan proporsional, dengan menjaga independensi dan akuntabilitasnya.
3. Penegasan bahwa *keselamatan pasien dan mutu layanan harus menjadi pertimbangan utama* dalam setiap kebijakan.
4. *Penguatan kolaborasi Kemenkes–Kemendikti*, melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan forum konsultasi akademik yang jelas.
5. Ajakan kepada seluruh komponen bangsa untuk *merawat marwah profesi kedokteran* dan memastikan setiap kebijakan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Seruan itu ditutup dengan satu komitmen yang merangkum seluruh jiwa acara:
_“Menjaga martabat ilmu, menjaga kompetensi dokter, dan menjaga keselamatan rakyat Indonesia.”_
*Pola Defensif Salah Sasaran*
Di balik pernyataan BGS yang “menyesalkan aksi guru besar,” sesungguhnya tersimpan pola yang sudah berulang dan dibahas dalam buku *Kesehatan dalam Bayang Simbolisme Negara*: _ketika tekanan moral meningkat, kekuasaan memilih mengalihkan isu, bukan menjawab substansi_. Pada momen ketika MGBKI menyoroti integritas kebijakan, independensi kolegium, serta pelanggaran tata kelola, *respons BGS justru diarahkan kepada figur ilmiah, bukan kepada kegagalan institusional yang dipertanyakan masyarakat.*
Pola defensif ini terasa janggal bukan hanya karena salah sasaran, tetapi karena muncul di tengah arus informasi yang mengarah pada proses hukum yang sedang bergerak.
Dalam berkas-berkas investigasi publik yang beredar, termasuk laporan mengenai proyek-proyek Kemenkes yang diduga bermasalah, terdapat beberapa pola yang patut diperhatikan:
1. *Pengalihan isu dari substansi ke moralitas semu* — sebuah taktik klasik ketika institusi mulai kehilangan pijakan argumentatif.
2. Upaya *membangun narasi empati semu* sambil menyudutkan pihak akademik, padahal kementerian sendiri tidak menunjukkan kehadiran operasional dalam bencana Sumatera.
3. *Panic-management*, terlihat dari FGD Majelis Disiplin Profesi di Hotel Manhattan, yang menandakan bahwa tekanan terhadap kementerian bukan lagi tekanan akademik—melainkan _tekanan atas akuntabilitas kebijakan, yang dalam beberapa kasus telah mendekati radar hukum._
4. *Konteks OTT Kolaka*, dugaan penyimpangan pengadaan, dan aroma penyidikan yang mengemuka, semakin memperlihatkan bahwa _kementerian sedang berada di dalam pusaran pemeriksaan yang tidak bisa ditutupi hanya dengan pengalihan isu.
Dengan demikian, serangan BGS terhadap guru besar lebih tampak sebagai *usaha menciptakan kabut narasi menjelang gelombang koreksi hukum yang mungkin muncul*.
Ketika sebuah institusi menghindar dari substansi dan memilih menyerang kredibilitas pengkritiknya, itu pertanda bahwa ada sesuatu yang lebih besar, lebih dalam, dan lebih struktural yang sedang disembunyikan dari publik.
Dalam kerangka simbolisme negara—sebagaimana dipaparkan dalam buku tersebut—pola ini disebut sebagai “*strategi penutup legitimasi*”, yakni upaya mempertahankan posisi bukan melalui akuntabilitas, tetapi melalui kebisingan retorika. Namun strategi ini selalu memiliki batas, karena sejarah politik menunjukkan: ketika hukum bergerak, narasi defensif akan runtuh dengan sendirinya.
Maka, penutup artikel ini hanya perlu satu kalimat:
Di titik ini, _bukan guru besar yang perlu menjelaskan sikapnya — tetapi Kemenkes yang harus bersiap menjelaskan akuntabilitasnya. Narasi bisa diselamatkan, tetapi proses hukum tidak bisa ditunda.
Dan pada akhirnya, ketika ilmu berdiri tegak dan negara memilih menutupinya dengan simbolisme, waktu akan membuktikan bahwa integritas selalu lebih kuat daripada pengalihan isu. (Red)
Tags
Berita





