Muri Cs Desak DPRD Babel Buka Nilai Akhir Fit and Proper Test KPID Bangka Belitung




PANGKALPINANG - Sejumlah peserta seleksi KPID Babel 2025 mendesak DPRD Bangka Belitung mengumumkan ke publik salinan dokumen nilai akhir fit and proper oleh Komisi I DPRD Babel.

Selain itu, DPRD Babel juga harus mengumumkan Surat Keputusan Pleno Penetapan Calon KPID Bangka Belitung terpilih.

"DPRD Babel juga harus membeberkan mekanisme bobot penilaian fit and proper test calon Anggota KPID Babel 2025-2028," kata Muri Setiawan didampingi Eko Tejo, Jumat (5/12/2025).

Dia mengatakan desakan itu berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Muri, ada beberapa informasi lain yang diminta terkait proses seleksi KPID Babel.

Jika pihak DPRD Babel mengabaikan permintaan ini, Muri mengatakan pihaknya akan menggugat sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung.

"Langkah-langkah ini kami kira penting dilakukan, untuk memastikan seleksi KPID Babel tidak dikotori oleh perbuatan muslihat oknum tertentu," ungkap Muri.

Muri menyebutkan proses seleksi KPID Babel diduga ada maladministasi karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

Di antaranya adalah pengumuman 21 nama yang ikut uji publik sebelum fit and proper test, tanggal 1 Oktober 2025.

Lalu, sebulan kemudian, Ketua DPRD Babel mengeluarkan pengumuman 36 nama peserta uji publik tanggal 3 November 2025.

Namun, nomor surat pengumuman pertama dan kedua sama, dengan isi berbeda.

"Dari 21 menjadi 36 orang yang ikut FPT, saya sebenarnya sudah curiga. Perubahannya begitu cepat, alasannya karena ada desakan publik. Publik yang mana? Padahal di pedoman KKPI Nomor 3 tahun 2024 jelas disebutkan yang berhak ikut FPT adalah 3 kali anggota KPID, artinya 3 kali 7 atau 21 orang. Apalagi tiga orang KPID Babel terpilih tidak masuk 21 besar," tambah Alam, peserta seleksi KPID Babel lainya.

Dikatakan Alam, KPI Pusat sudah mengeluarkan semacam surat peringatan bahwa penyelenggaraan seleksi KPID Babel sudah cacat hukum di tahapan awal.

"Jelas sekali itu ada surat dari KPI Pusat yang menegaskan bahwa seleksi ini wajib melibatkan mereka (KPI Pusat), terutama di jajaran tim seleksi. Tapi nyatanya, mereka tidak ada satupun yang dilibatkan, ini aneh lagi," ujarnya.

Alam juga mempertanyakan status Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat FPT.

"Kapasitas Ketua DPRD Babel pak Didit saat FPT apa? Kan dia yang membuat SK Panelis FPT, lalu dia masuk juga di Tim Panelis. Seperti jeruk makan jeruk. Situasi di ruangan FPT juga saya tahu persis, saat Ketua DPRD Babel agak emosi mengapa dia tidak diberikan form penilaian. Kok Ketua DPRD Babel sangat ngotot mau kasih nilai? Padahal saat pembekalan sebelum FPT Ketua Komisi 1 pak Pahlevi ada menyebutkan nama-nama tim panelis, tanpa memasukkan nama Ketua DPRD Babel. Kami mencium ada aroma intervensi, nggak tahu untuk meloloskan sejumlah nama atau apa, cuma dia dan Tuhan yang tahu," kata Alam.

Alam beserta sejumlah peserta lainnya mendesak agar hasil FPT dibatalkan, dan seleksi diulang kembali dari awal secara transparan.

"Kami minta Gubernur pak Dayat tidak mengesahkan nama-nama hasil FPT karena sudah cacat hukum di awal. Kami mendesak seleksi diulang kembali dari awal, disiarkan secara langsung, agar publik tahu siapa saja yang berkompeten siapa yang orang titipan," ungkapnya.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) Rikky Fermana, mengatakan persoalan ini bisa menjadi sengketa informasi jika ada masyarakat atau publik merasa transparansi dan mendapatkan informasi merasa terhambat dapat diajukan ke pihaknya (KI Babel) setelah pemohon atau masyarakat sudah mengajukan permohonan informasi namun tidak ditanggapi atau tidak memuaskan, silahkan masyarakat mengajukan sengketa informasi," ujarnya,

Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Ya silakan saja, kami sifatnya menunggu," kata Rikky. (Dedi)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close