BANGKA BELITUNG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan koridor hukum yang sah. Rabu (17/12/2025)
Hal ini dibuktikan untuk kedua kalinya, PTUN secara tegas menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Edi Irawan selaku Pemohon Keberatan dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 004/PTS-A/VIII/2025 tanggal 23 September 2025.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan menolak seluruh keberatan Pemohon, menguatkan putusan KI Babel, serta menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp588.000,00.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa proses pemeriksaan, pertimbangan hukum, hingga putusan yang dikeluarkan KI Babel telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med, menyampaikan bahwa putusan PTUN tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan yuridis atas independensi dan integritas KI Babel sebagai lembaga yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa Komisi Informasi Babel bekerja berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip keadilan. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, selain kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dikuatkannya putusan KI Babel oleh PTUN, bahkan untuk kedua kalinya, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang kami jalankan telah berada di jalur yang benar,” ujar Ita Rosita.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner KI Babel Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Fahriani, S.H., M.H.,C.Med menegaskan bahwa penolakan keberatan Pemohon oleh PTUN membuktikan bahwa argumentasi hukum yang dibangun dalam putusan KI Babel telah memenuhi standar legal reasoning yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penolakan ini saya rasa pasti Majelis Hakim PTUN menilai bahwa dalil-dalil keberatan Pemohon tidak beralasan hukum. Ini menunjukkan bahwa putusan Komisi Informasi telah disusun secara komprehensif, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bahwa penyelesaian sengketa informasi harus dihormati sebagai mekanisme hukum yang sah,” jelas Fahriani.
Lebih lanjut, Fahriani menambahkan bahwa KI Babel akan terus konsisten menjalankan fungsi ajudikasi nonlitigasi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi badan publik.
Dengan kembali dikuatkannya putusan KI Babel oleh PTUN, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan posisinya sebagai lembaga independen yang kredibel, sah secara hukum, dan berkomitmen penuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan good governance di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Abril KI-Babel/KBO Babel)
Tags
Berita





