*PANGKALPINANG* – Arah penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan bahan material senilai Rp825.318.000 yang sempat menyeret nama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengalami perubahan signifikan. Minggu (14/12/2025).
Pelapor dalam perkara tersebut, Fira Mustika Indah (69), dikabarkan mengambil langkah mundur dengan mencabut kuasa hukum serta bersiap menarik laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Bangka Belitung.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Fira secara resmi mencabut surat kuasa dari kantor pengacara Andi Kusuma (AK) Law Firm yang sebelumnya mendampingi proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Pencabutan kuasa itu dilakukan pada Sabtu malam dan dituangkan secara tertulis melalui penandatanganan surat resmi pada Minggu (14/12/2025).
Sumber internal menyebutkan, keputusan tersebut diambil secara sadar oleh Fira tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Bahkan, kewenangan hukum yang sebelumnya berada di tangan AK Law Firm kini telah dialihkan kepada advokat senior Bangka Belitung, *Iwan Prahara SH*.
Iwan Prahara, yang akrab disapa Ogang, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Fira Mustika Indah.
Ia menegaskan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam menyikapi perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
“Iya, saya baru saja menerima kuasa dari Ibu Fira. Insya Allah sore ini saya akan bertemu Pak Gubernur untuk sowan,” ujar *Iwan Prahara SH* kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel.
Menurutnya, setelah mencermati konstruksi hukum perkara tersebut, ia tidak menemukan adanya keterkaitan langsung antara laporan yang dibuat dengan sosok Gubernur Bangka Belitung.
“Dari sudut pandang hukum, saya sama sekali tidak melihat keterlibatan Pak Gubernur dalam perkara ini. Karena itu, besar kemungkinan laporan terhadap beliau akan dicabut.
Namun, terkait pihak lain seperti Riki dan Asiong, masih akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih jauh, *Iwan Prahara SH* menekankan bahwa penyelesaian persoalan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur hukum.
Ia menilai pendekatan persuasif justru dapat menjadi jalan keluar yang lebih bijak dan menenangkan situasi.
“Prinsip kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan. Tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja hukum. Ada cara yang lebih baik, lebih manusiawi, dari hati ke hati. Mudah-mudahan pertemuan dengan Pak Gubernur sore ini membawa solusi terbaik. Bagaimanapun, beliau adalah pemimpin kita bersama,” tambahnya.
Selain mencabut kuasa hukum, Fira juga dikabarkan akan segera mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia buat di SPKT Polda Bangka Belitung. Langkah tersebut menandai perubahan sikap pelapor terhadap perkara yang sempat menjadi sorotan publik di Negeri Serumpun Sebalai.
Saat dikonfirmasi, Fira membenarkan rencana pencabutan laporan tersebut. Ia menyebut prosesnya kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mungkin hari Senin kami akan mencabut laporan kemarin,” ujar Fira singkat.
Tak hanya itu, Fira juga disebut berencana menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, atas tudingan dan laporan yang sempat ia ajukan.
Perkembangan ini sekaligus membuka babak baru dalam perkara tersebut, sekaligus meredam polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. (KBO Babel)
Tags
Berita





