200 Ton Balok Timah PT Tinindo Digali dan Raib, Kajati Babel Janji Tuntaskan di Awal 2026

*Pangkalpinang* — Kendati tidak tercantum dalam laporan refleksi akhir tahun capaian kinerja bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) tahun 2025, perkara penggalian dan raibnya *200 ton balok timah* di area smelter **PT Tinindo Inter Nusa*, milik terpidana kasus korupsi timah *Hendri Lie*, dipastikan *tetap akan ditindaklanjuti*. Selasa (30/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, *Sila Haholongan Pulungan, SH, MH*, menegaskan bahwa tidak dimasukkannya perkara tersebut dalam laporan refleksi kinerja bukan berarti kasus itu dihentikan atau diabaikan.

“Kendati saya dan Asisten Intelijen baru menjabat di sini, perkara tersebut bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Awal tahun depan perkara ini akan kita lanjutkan. Apalagi sebelumnya sudah sempat dilakukan penyelidikan dan pelapor maupun saksi-saksi telah dimintai keterangan,” tegas Kajati Babel.

Ia menambahkan, Kejati Babel membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyerahkan *bukti tambahan* guna memperkuat pendalaman perkara.

“Jika ada bukti baru, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.


*Saksi Sudah Diperiksa, Perkara Tak Kunjung Terang*

Sepanjang tahun *2025*, Kejati Babel diketahui telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya *Iw*, operator alat berat ekskavator yang digunakan dalam proses penggalian. 

Dari pihak perusahaan *PT Tinindo*, saksi berinisial *PS dan AR* turut dimintai keterangan. Sementara dari *PT Timah*, dua orang dari divisi keamanan berinisial *BD dan AND* juga telah diperiksa.

Fakta-fakta pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan bahwa penggalian balok timah bukan peristiwa spontan, melainkan *aksi terstruktur* yang melibatkan banyak pihak lintas institusi.

Penggalian balok timah ini pertama kali terjadi pada *pertengahan tahun 2024**, saat kasus korupsi timah 300 triliun belum sepenuhnya terungkap ke publik. 

Aksi tersebut dilakukan atas *perintah internal PT Tinindo*, dengan PS dan AR sebagai pihak yang terlibat langsung dalam eksekusi lapangan.

Ironisnya, proses penggalian ini justru disebut mendapat *pengawalan oknum aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung*. 

Aparat yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum, justru diduga berperan mengamankan aktivitas yang belakangan disinyalir melanggar hukum.


*120 Ton Diangkat, 80 Ton Ditinggalkan*

Dalam penggalian tahap awal, sekitar *120 ton balok timah* berhasil diangkat menggunakan alat berat ekskavator. Setiap balok memiliki berat kurang lebih *1 ton*. 

Namun, proses ini tidak tuntas. Sekitar *80 ton balok timah* masih tertimbun di dalam area smelter.

Situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum, mengingat status smelter dan balok timah tersebut erat kaitannya dengan perkara korupsi besar yang sedang ditangani negara.


*Penggalian Kedua Saat Perkara Sudah Disidangkan*

Yang lebih mengejutkan, penggalian lanjutan terhadap sisa *80 ton balok timah* justru dilakukan pada *15 Desember 2024*, saat perkara korupsi timah telah *memasuki tahap persidangan*.

Perintah penggalian disebut datang dari seorang perempuan bernama *Syafitri Indah Wuri*, yang dikenal sebagai istri muda Hendri Lie. Kali ini, pengamanan dilakukan lebih ketat.

Dua oknum aparat Polda Babel berinisial *RN dan CC* disebut melakukan pengawalan langsung di lokasi. Selain itu, dua individu berinisial *BD dan AND*, yang berafiliasi dengan *PT Timah*, turut berada di sekitar area penggalian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: *bagaimana mungkin aset yang berkaitan dengan perkara korupsi besar dapat digali kembali tanpa tindakan tegas dari aparat negara?*


*Pola Berulang: 300 Ton Timah di PT Stanindo Raib*

Peristiwa di PT Tinindo ini semakin mencurigakan setelah publik dihebohkan dengan *raibnya 300 ton balok timah* di smelter *PT Stanindo Inti Perkasa*, beberapa pekan lalu. Balok timah tersebut diduga dipindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai *Satgas Nenggala*.

Padahal, baik smelter PT Tinindo maupun PT Stanindo diketahui berada dalam *pengawasan Kejaksaan Agung RI* sebagai **aset sitaan negara*.

Dua peristiwa ini memperlihatkan *pola yang nyaris identik*: penggalian atau pemindahan timah, pengawalan oknum aparat, dan lemahnya pengawasan terhadap aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.


*Ujian Integritas Penegakan Hukum*


Kasus penggalian dan raibnya 200 ton balok timah di smelter PT Tinindo kini menjadi *ujian serius* bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik menanti, apakah perkara ini benar-benar akan diungkap hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang membekingi, atau justru kembali tenggelam di balik laporan administrasi dan pergantian pejabat.

Janji Kajati Babel untuk melanjutkan perkara ini di awal 2026 menjadi secercah harapan. Namun, tanpa langkah konkret dan transparan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertimahan akan terus terkikis.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia timah. Terlebih, ketika yang dipertaruhkan bukan hanya logam berharga, tetapi *marwah hukum dan keadilan*. (KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close