Sin-Sin Akui Cuma Anak Buah, Mas Jon Disebut Dalang Penampungan Timah Ilegal di Mentok

*Mentok, Bangka Barat* – Penggerebekan yang dilakukan Tim *Satgas Halilintar* terhadap sebuah gudang penampungan timah di kawasan Pal 1, Mentok, Bangka Barat, Selasa (4/11/2025) malam, menjadi sorotan publik. 

Gudang yang diketahui milik seseorang berinisial *Sin-sin* itu diduga menjadi tempat penampungan timah ilegal yang berasal dari berbagai lokasi tambang di luar IUP PT Timah Tbk.

Dari hasil pantauan lapangan dan cuplikan video yang beredar, terlihat *puluhan karung putih di atas bak mobil pikap* yang diduga kuat berisi pasir timah siap kirim. 

Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan penampungan terorganisir yang bermain di wilayah Mentok dan sekitarnya.

> “Itu timah dari Keranggan, Tembelok, dan sekitar Mentok,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.


*Asal Timah dan Sorotan Hukum*

Sumber-sumber timah yang berasal dari luar izin usaha pertambangan (IUP) resmi menjadi titik krusial dalam kasus ini.


Secara hukum, *PT Timah Tbk hanya dapat menampung timah dari wilayah IUP-nya sendiri atau melalui kerja sama resmi dengan mitra yang sah.*

Pengambilan dan penampungan timah dari luar IUP tanpa izin jelas melanggar aturan pertambangan sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kini publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait status timah yang ditemukan dan pihak-pihak yang terlibat di baliknya.


*Klarifikasi Sin-Sin: “Saya Hanya Anak Buah, Semua di Bawah Kendali Mas Jon”*

Menjawab maraknya pemberitaan, *Sin-sin*, sosok yang disebut memiliki gudang tersebut, akhirnya memberikan klarifikasi kepada media.

Dalam pengakuannya, ia tidak membantah adanya aktivitas penampungan timah di gudangnya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya *hanya bekerja di bawah perintah seseorang bernama Mas Jon.*


> “Saya ini cuma anak buahnya Mas Jon. Modal, izin, semua dari dia. Saya cuma beli dan tampung sesuai perintah,” ujar Sin-sin dengan nada hati-hati.

Menurutnya, seluruh kegiatan penampungan dilakukan atas jaminan dan izin yang diberikan oleh Mas Jon. 

Ia bahkan mengaku tidak berani melakukan kegiatan apa pun tanpa restu atasannya itu.

> “Kalau timah itu dibawa ke PT Timah oleh petugas, saya pikir itu sudah legal,” tambahnya.

Sin-sin juga membenarkan bahwa timah yang disita petugas *tidak disalurkan langsung ke PT Timah*, melainkan melalui pihak perantara. 


Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana timah tersebut dibawa setelah penggerebekan.


*Siapa Mas Jon? Sosok di Balik Jaringan Penampungan Timah Ilegal*

Dari klarifikasi Sin-sin, muncul satu nama yang kini menjadi perhatian utama: *Mas Jon*.


Ia disebut-sebut sebagai *pemodal utama dan pengendali* seluruh aktivitas penampungan dan pembelian timah di wilayah tersebut.


*Peran Kunci Mas Jon* *Keterangan Berdasarkan Klarifikasi Sin-Sin*                             |

| **Atasan / Pemodal**           | Memberikan modal kepada Sin-sin untuk membeli dan menampung timah.         |
| **Penanggung Jawab Penjualan** | Mengatur dan mengendalikan seluruh proses penjualan hasil timah.           |
| **Pemberi “Izin” & Jaminan**   | Menjadi pihak yang menjamin keamanan dan legalitas semu kegiatan tersebut. |

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dijalankan bukan inisiatif individu, melainkan bagian dari *rantai distribusi timah ilegal yang lebih besar*.


*Tindak Lanjut: Satgas Diminta Usut Akar Jaringan*

Klarifikasi Sin-sin membuka lembaran baru penyelidikan. Fokus kini beralih kepada sosok Mas Jon sebagai dalang utama.
Masyarakat berharap *Satgas Halilintar bersama aparat penegak hukum* segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, termasuk:

* *Pemanggilan dan pemeriksaan Mas Jon* untuk memastikan keabsahan “izin” yang diklaim.
* *Penelusuran aliran modal dan jalur distribusi timah*, guna memetakan jaringan penampungan ilegal di Bangka Barat.
* *Klarifikasi dari PT Timah Tbk*, terutama atas pernyataan Sin-sin bahwa timah hasil sitaan dibawa ke PT Timah.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum pertimahan. Sebab, jika dibiarkan, praktik penampungan ilegal seperti ini dapat mencederai tata kelola sumber daya alam dan merugikan negara. (Yopi/KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terimakasih telah berkunjung di website portal berita okepak.online.. Semoga anda senang!!
close